DILARANG menggunakan kamar VIP sebagai TEMPAT PERJUDIAN, dalam bentuk apapun
DILARANG menggunakan kamar VIP untuk tempat melakukan TINDAK KRIMINALITAS, dalam bentuk apapun
DILARANG menggunakan kamar VIP sebagai tempat melakukan PROSTITUSI dan SEGALA MACAM BENTUK PENYIMPANGAN SEKSUAL
DILARANG MEROKOK DI DALAM KAMAR dan/atau KAMAR MANDI, apapun alasannya
DILARANG menggunakan VIP sebagai TEMPAT MABUK dan/atau segala hal berkaitan dengan PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
Sanksi Pelanggaran Peraturan :
Membayar denda sebesar Rp 5.000.000,-/pelanggaran, untuk seluruh kategori pelanggaran, kecuali kategori merokok di dalam kamar dan/atau kamar mandi, serta penyalahgunaan narkotika.
Membayar denda sebesar Rp 300.000,-/pelanggaran, khusus untuk kategori merokok di dalam kamar dan/atau kamar mandi.
Membayar denda sebesarRp20.000.000,-/pelanggaran untuk kategori penyalahgunaan narkotika.
Dengan anda melakukan booking VIP dan berkaitan dengan peraturan di atas, kami berhak untuk :
Meminta foto KTP (WNI) atau ID Card (WNA) anda setelah melakukan pembayaran.
Meminta data anda – yang kami butuhkan, dengan mengisi form.
Meminta tanda tangan anda sebagai bentuk persetujuan terhadap seluruh peraturan penggunaan kamar VIP.
Melakukan inspeksi mendadak apabila ada pertanda pelanggaran peraturan.
Untuk kasus yang ekstrim – melaporkan kepada pihak berwajib, atas tindakan penyimpangan anda.